BAB I
PENDAHULUAN
Merupakan hal lumrah bahwa maksud berorganisasi adalah untuk
pencapaian tujuan yang sama. Sekumpulan orang berkumpul membentuk suatu badan
dengan hirarki tanggung jawab dan hak demi pencapaiannya. Tujuannya pun
berbeda, rumit atau simpelnya tujuan yang dicapai pun menentukan besarnya
organisasi itu nanti. Macam - macam organisasi dapat dilihat dari berbagai segi
yaitu, dari jumlah puncak pimpinan, segi keresmian, segi tujuan, segi luas
wilayah, segi sosial, dan segi bentuk.
BAB II
TEORI
Ditinjau dari segi tujuan, organisasi terbagi menjadi:
1.
Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa,
Koperasi, Trust, Kartel dan
Holding Company)
2.
Organisasi Sosial
3.
Regional
dan Internasional
A.
ORGANISASI NIAGA
Organisasi niaga adalah organisasi
yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam Organisasi Niaga :
1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut
Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
2. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu:
·
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer,
yang lain merupakan sekutu komanditer.
·
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
·
CV
Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.
Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3.
JOINT VENTURA
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
4.
FIRMA (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma
mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski
terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma
mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
·
Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
·
Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang
lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
·
Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan
kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·
Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Organisasi Niaga (Firma)
:
·
Terdapat pembagian kerja Diantara para anggota
sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.Pendiriannya relatif lebih mudah
karena tanpa akte pendirian.
·
Kebutuhan modal dapat tercukupi karena
menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga
(Firma) :
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan
kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
·
Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus
ditanggung bersama oleh anggota lain.
·
Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika
salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.
5.
KOPERASI
Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
·
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
·
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan
baku dan penolong untuk anggotanya.
·
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
·
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
6.
TRUST
Trust merupakan organisasi yang
sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan
keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan
masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang
telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh
kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat
mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas
modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
7.
KARTEL
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
8.
HOLDING COMPANY
Holding Company terjadi bila ada
suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham
dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari
suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan
induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan
pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh
holding company misalnya Bakerie & Brothers.
B.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Contoh organisasi sosial:
·
Organisasi berorientasi pada pelayanan (service
organizations), LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga Pelayanan Masyarakat
Dompet Dhuafa , Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
·
Organisasi yang berorientasi pada aspek
ekonomi (economic organizations), LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan
Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
·
Organisasi yang berorientasi pada aspek religius
(religious organizations), Majelis Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha TRidarma
Indonesia.
·
Organisasi-organisasi perlindungan (protective
organizations), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban).
·
Organisasi-organisasi pemerintah (government
organizations), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga Bantuan Bencana Alam,
Partai Politik, ICW (Indonesian Corruption Watch).
C.
ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
1.
ORGANISASI REGIONAL
Berikut merupakan sari pemikiran
yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional Organizations”, dalam
bukunya, “International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang
diterbitkan oleh Cambridge University Press di New York, Amerika Serikat, pada
tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada Organisasi
Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik regional,
seperti; peran Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi
antara negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam
upaya penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk
antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya
Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
2.
ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi internasional adalah
suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi
yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari
perjanjian atau charter.
BAB III
ANALISIS
Pencapaian tujuan tak lagi terbatas hal - hal kecil, lini
besar pun mulai ditarget maka itu dalam pembentukkannya organisasi pun macam -
macamnya menjadi semakin banyak dan terkelompok sesuai dan berdasarkan tujuan
yang ingin diraih. Terutama dalam bidang niaga, menjadi sangat spesifik
pengelompokkannya dan tentu hukum - hukum yang mengaturnya.
BAB IV
REFERENSI
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar