- 1. Jelaskan tentang pentingnya beretika baik
dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi ?
Dengan pentingnya beretika baik, kita bisa mengetahui batasan dalam
penggunaan maupun pembuatan teknologi SI. Ini dikarenakan setiap penggunaan dan
pembuatan teknologi tersebut telah ada perlindungannya ahak cipta maupun hak
individu dari pembuatan teknologi itu sendiri agar tidak ada yang dirugikan
satu sama lainnya.
- 2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus
yang berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan
teknologi sistem informasi ?
Tuntutan dalam berbagai bidang yang intinya adalah kepraktisan dan
kenyamanan dengan hasil yang lebih maksimal menuntut perkembangan telematika.
Seiring dengan perkembangan teknologi, segala proses transaksi yang berupa
kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan lainnya dituntut
lebih cepat dalam proses menghasilkan keluaran hal itu tuntutan percepatan dan
pemraktisan proses itu lah yang membuat telematika semakin berkembang.
- 3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga
dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi harus
beretika ?
·
privasi : menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi
dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin.
·
akurasi : Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang
mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.
·
property : Perlindungan terhadap HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual),
yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret)
- 4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir
tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan ?
· memberikan program pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan
permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan
· kode etik profesi untuk memberikan gambaran adanya tanggungjawab bagi
para pekerja di bidang komputer untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara
profesional dengan baik.
· Penegakan hukum melalui Undang – Undang
- UU Perlindungan Konsumen
- UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar