Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI

  1. 1. Jelaskan tentang pentingnya beretika baik dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi ?
Dengan pentingnya beretika baik, kita bisa mengetahui batasan dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi SI. Ini dikarenakan setiap penggunaan dan pembuatan teknologi tersebut telah ada perlindungannya ahak cipta maupun hak individu dari pembuatan teknologi itu sendiri agar tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya.
  1. 2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan teknologi sistem informasi ?
Tuntutan dalam berbagai bidang yang intinya adalah kepraktisan dan kenyamanan dengan hasil yang lebih maksimal menuntut perkembangan telematika. Seiring dengan perkembangan teknologi, segala proses transaksi yang berupa kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan lainnya dituntut lebih cepat dalam proses menghasilkan keluaran hal itu tuntutan percepatan dan pemraktisan proses itu lah yang membuat telematika semakin berkembang.
  1. 3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi harus beretika ?
·          privasi : menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin.
·          akurasi : Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.
·          property : Perlindungan terhadap HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret)
  1. 4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan ?
·         memberikan program pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan
·       kode etik profesi untuk memberikan gambaran adanya tanggungjawab bagi para pekerja di bidang komputer untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan baik.
·       Penegakan hukum melalui Undang – Undang
   - UU Perlindungan Konsumen
   - UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
   - UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
   - UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
   - UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dll
   

Muhamad Mukhlis Permana

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar